BPJS Ketenagakerjaan-DJSN Perkuat PBI Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan berbareng Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kementerian/lembaga terkait, serta unsur serikat pekerja/serikat pekerja memperkuat kerjasama dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul 'Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perwujudan Hak Konstitusional Pekerja Rentan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan'.

Kegiatan nan juga diselenggarakan dalam memperingati Hari Buruh Internasional ini menjadi forum strategis untuk mempertegas komitmen berbareng dalam menghadirkan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

FGD ini dilaksanakan dengan latar belakang tetap terbatasnya perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sementara mandat konstitusi menegaskan negara wajib datang memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Jika skema PBI selama ini telah melangkah luas pada program agunan kesehatan, maka forum ini menegaskan pentingnya langkah percepatan agar pekerja rentan juga memperoleh perlindungan dalam program agunan sosial ketenagakerjaan secara lebih inklusif, terstruktur, dan berkelanjutan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyampaikan bahwa penguatan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan, baik dalam aspek regulasi, data, maupun pembiayaan.

"FGD ini menunjukkan adanya semangat kerjasama nan kuat dari seluruh pihak untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan memandang skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) perlu dibangun secara terintegrasi, berbasis info nan akurat, dan didukung pembiayaan nan berkepanjangan agar negara betul-betul datang melindungi pekerja rentan," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Agung menambahkan, ekspansi perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu institusi. Menurutnya, dibutuhkan penyelarasan nan kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan agar penerapan PBI Jamsosnaker dapat tepat sasaran dan memberi akibat nyata bagi golongan pekerja nan selama ini paling rentan terhadap akibat sosial ekonomi.

Pelaksana Harian Ketua DJSN, Indah Anggoro Putri dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian krusial dari penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Satu, penerapan PBI sebagaimana petunjuk undang-undang 1945 maupun undang-undang SJSN, PBI di Indonesia baru bertindak alias konsentrasi pada Jaminan Kesehatan Nasional, nan kedua, lantaran tetap konsentrasi pada agunan kesehatan nasional maka para pekerja/buruh nan harusnya tercover dalam Jamsosnaker terkhusus para pekerja pekerja golongan miskin dan rentan, belum terlembagakan secara sistemik tercover dalam PBI, padahal jika dilihat risikonya, akibat sosial ekonomi terbesar justru ada di pekerja rentan," ucap Indah.

Indah juga menekankan bahwa upaya ini perlu didukung oleh kreasi kebijakan nan matang, penguatan landasan regulasi, serta langkah penerapan nan terukur. Dengan demikian, transformasi kebijakan PBI Jamsosnaker tidak hanya berakhir pada wacana, melainkan dapat diwujudkan secara berjenjang melalui kerjasama lintas sektor nan konsisten.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba menilai PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis nan dapat memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat fondasi program agunan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu menurutnya, percepatan regulasi, pembaruan kajian, dan pembentukan golongan kerja lintas kementerian/lembaga menjadi langkah krusial nan perlu segera dilakukan bersama.

Melalui forum ini, seluruh pihak nan datang sepakat bahwa kehadiran negara bagi pekerja rentan perlu diwujudkan melalui skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepahaman tersebut tercermin dari dorongan untuk memperkuat regulasi, memperbaiki kualitas dan interoperabilitas data, mendorong support pembiayaan dari APBN dan APBD, serta membangun langkah berbareng lintas sektor guna mempercepat penerapan perlindungan bagi pekerja rentan.

Dukungan terhadap agenda tersebut juga menguat dari unsur serikat pekerja/serikat pekerja nan datang dalam kegiatan. Dalam FGD, unsur serikat pekerja/buruh menyampaikan petisi nan pada pokoknya mendesak pemerintah untuk segera memperluas cakupan PBI bagi pekerja rentan nan selama ini belum terlindungi agunan sosial ketenagakerjaan, mendorong koordinasi antar kementerian/lembaga agar kepesertaan tepat sasaran dan inklusif.

Lebih lanjut, petisi tersebut juga meminta pemerintah wilayah untuk turut mendaftarkan pekerja rentan di wilayah melalui program support iuran. Kehadiran petisi ini memperlihatkan bahwa aspirasi perlindungan pekerja rentan menjadi agenda berbareng nan didorong secara kolaboratif, baik oleh negara maupun oleh aktivitas pekerja itu sendiri. (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News