BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp2 triliun per bulan.(Dok. BPJS)
BPJS Kesehatan tengah menunggu support aliran biaya dari pemerintah sebesar Rp20 triliun guna menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan mencapai Rp2 triliun setiap bulannya. Defisit ini dipicu oleh ketimpangan antara pendapatan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan nan kudu dibayarkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bisa mengumpulkan biaya sebesar Rp14 triliun. Namun, dengan biaya pelayanan kesehatan nan mencapai Rp500 miliar per hari alias sekitar Rp16 triliun per bulan, terdapat cash flow gap alias celah arus kas sebesar Rp2 triliun.
"Saya gambarkan tadi andaikan mereka bayar alias ada nan membayari pasti bakal menambah sustainability daripada program ini. Jadi intinya itu kita tetap bakal memperkuat pada persediaan pembayaran klaim 1,5-6 bulan," ujar Prihati saat melakukan kunjungan di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (16/9).
Prihati menjelaskan bahwa penyelenggaraan program JKN di lapangan tetap menghadapi tantangan besar, terutama mengenai kepesertaan nan tidak aktif. Tunggakan iuran peserta menjadi salah satu aspek utama nan memperlebar defisit biaya JKN.
Untuk mengatasi persoalan ini, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pencairan biaya Rp20 triliun tersebut. "Surat sudah kita tulis untuk Pak Menkeu bisa mengeluarkan peraturan menteri finansial agar nan Rp20 triliun bisa segera cair, minta doanya," ungkapnya.
Selain suntikan dana, BPJS Kesehatan juga menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan iuran. Langkah ini dinilai krusial untuk memperbaiki kondisi finansial lembaga.
Prihati menegaskan pihaknya terus melakukan pembelaan melalui Kemenko PMK agar pemerintah dapat segera memberikan kebijakan penghapusan tunggakan tersebut demi menjaga keberlangsungan jasa kesehatan bagi masyarakat luas. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·