Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berbareng DPR RI dan pemerintah wilayah memperkuat ekosistem legal guna mendorong kesiapan pelaku usaha, khususnya upaya mikro dan mini (UMK), menghadapi penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan penguatan ekosistem legal nasional nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan sertifikasi legal nan terkoordinasi dan terintegrasi di seluruh daerah.
"Melalui kerjasama lintas sektor, pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal, tetapi juga semakin memahami urgensi sertifikasi legal dalam pengembangan usahanya. Selain itu, kami juga memastikan UMK mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema cuma-cuma nan disediakan pemerintah," ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
"Kesiapan pelaku upaya menjadi aspek krusial dalam menyongsong penerapan Wajib Halal nan bakal kita laksanakan pada Oktober mendatang. Karena itu, kami mendorong ekosistem nan solid dan bisa memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses jasa sertifikasi legal bagi UMK melangkah secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkepanjangan di seluruh daerah." lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin menyampaikan kerjasama ekosistem legal tersebut juga membuka ruang konsultasi jasa bagi pelaku usaha. Hal ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk memahami alur proses, persyaratan, serta memperoleh solusi atas beragam hambatan nan dihadapi dalam pengajuan sertifikasi halal.
"Koordinasi dengan pemerintah wilayah difokuskan pada pemetaan pelaku usaha, verifikasi data, serta penyaluran kuota fasilitasi sertifikasi legal agar lebih tepat sasaran. Saat ini kami juga tengah menggulirkan program sertifikasi legal cuma-cuma (SEHATI) nan dibiayai oleh anggaran BPJPH. Namun jumlahnya tetap jauh dibandingkan jumlah pelaku UMK nan ada di seluruh Indonesia. Sehingga, skema fasilitasi ini kudu dilaksanakan secara kolaboratif berbareng seluruh stakeholder mengenai di semua daerah." ungkap Mamat.
"Pemerintah wilayah mempunyai peran strategis lantaran kedekatannya dengan pelaku usaha, khususnya UMK. Melalui pembinaan, pendampingan, serta integrasi program daerah, pemerintah wilayah dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan sertifikasi legal di wilayahnya." sambungnya.
Adapun pendekatan berbasis ekosistem ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi halal, tetapi juga mendorong terbentuknya kesadaran legal secara berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi legal turut meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing UMK di tingkat nasional maupun global.
Dengan penguatan ekosistem legal nan semakin solid, kesiapan UMK dalam menyambut penerapan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan semakin meningkat, sehingga pelaksanaannya dapat melangkah optimal dan memberikan faedah luas bagi perekonomian nasional. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·