BPA Kejaksaan Salurkan Ganti Rugi Tahap 1 Korban KSP Indosurya Rp 229,4 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan biaya tukar rugi kasus penggelapan biaya pengguna Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama. Nilai tukar rugi itu Rp 229.428.515.741 dan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Patris menyebut penyerahan tukar rugi merupakan penyelenggaraan tahap pertama dari biaya aset terpidana perkara KSP Indosurya nan telah dilelang.

"Setelah menjalani perjalanan nan cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung tahun 2026, maka kemauan dan kewenangan dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun tetap jauh dari jumlah kerugian nan dialami oleh bapak ibu sekalian," kata Patris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patris menegaskan BPA Kejaksaan terus melakukan pencarian terhadap aset mengenai perkara ini. Dia mengatakan Kejagung berupaya untuk memulihkan kerugian korban.

"Badan Pemulihan Aset ke depan bakal terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini bakal ada tahap dua, bakal ada tahap-tahap berikutnya nan memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tutur Patris.

Dia menekankan proses penyerahan biaya dilakukan secara transparan dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perbankan. Dia mengatakan biaya dikembalikan sepenuhnya untuk korban.

"Semua aset nan ditelusuri dan dilakukan pelelangan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai dengan porsi masing-masing nan telah disepakati oleh perwakilan korban dalam perihal ini LPSK," ucap Patris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyebut penyaluran biaya tukar rugi merupakan penyelenggaraan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya nan telah berkekuatan norma tetap (inkrah). Arief menjelaskan, berasas hasil verifikasi nan ditetapkan LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berkuasa menerima penyaluran biaya tukar rugi. Total nilai kerugian nan tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119 (Rp 8 triliun).

Dia kemudian merinci total biaya nan disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 nan tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat berasal dari lelang aset Henry Surya.

"Pembagian biaya kepada para korban dilakukan dengan menggunakan kalkulasi secara proporsional alias prorata. Besaran biaya nan diperoleh oleh masing-masing korban bakal dihitung berasas proporsi kewenangan nilai kerugian korban sebagaimana tercantum dalam info korban nan telah diverifikasi dan diputuskan sesuai sistem nan bertindak oleh LPSK," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan para korban datang dalam aktivitas ini.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑