Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout di Batam

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Batam -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka mengenai kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) nan menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Bareskrim menyebut empat tersangka dari pihak PLN Batam.

Penyidik mengungkap gangguan bermulai dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan nan memicu short circuit (korsleting) dan sistem perlindungan nan tidak berfaedah secara maksimal. Adapun kejadian blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AEP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke letak nan mempunyai peralatan bertegangan tinggi," kata IIrhamnidi dilansir Antara, Selasa (20/10/2026).

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar nan semestinya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Menurut dia, interogator telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan mahir pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.

"Pada saat kejadian, pagar nan harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam area gardu," ujarnya.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan peralatan bukti pada 13 - 21 Oktober 2026. Sejumlah peralatan bukti nan diperiksa dan dijadikan perangkat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan peralatan bukti menunjukkan kerusakan dan jejak terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Kera nan masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut nan ditemukan pada peralatan bukti pipa buchholz cocok dengan sampel monyet nan ditemukan meninggal di letak kejadian. Selain itu, dia mengatakan perangkat tripping lockout nan semestinya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan rupanya tidak berfaedah secara maksimal.

"Ditemukan monyet nan sudah meninggal dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan peralatan bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera," katanya.

Kondisi tersebut, katanya, menyebabkan gangguan bersambung hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan. Dalam perkara ini, interogator memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 57,3 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana nan dikenakan berjuntai pada pasal nan diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

(dwr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑