BPA Kejagung Setor Rp 26,04 Triliun Hasil Lelang Rampasan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil pengelolaan aset nan dirampas untuk negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Java mengatakan, pihaknya telah menangani 21.737 aset sejak badan tersebut dibentuk hingga 2026. Aset-aset tersebut dikelola melalui beragam mekanisme, mulai dari lelang dan pemusnahan hingga penyerahan kepada pihak nan berhak, seperti dalam perkara investasi bodong.

“Dengan jumlah rupiah, untuk nan disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989,” kata Patris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Setoran tersebut berasal dari pengelolaan aset dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, BPA menyetor Rp 1,439 triliun ke kas negara. Kemudian pada 2025, setoran mencapai Rp 19,654 triliun.

Sementara sepanjang 2026 hingga saat ini, BPA telah menyetor Rp 4,947 triliun nan berasal dari hasil lelang aset nan dirampas untuk negara.

BPA Hadapi Sejumlah Kendala

Meski telah menyetor puluhan triliun rupiah ke kas negara, Patris mengakui BPA tetap menghadapi sejumlah hambatan dalam mengelola dan melelang aset hasil perkara. Salah satunya berangkaian dengan penentuan status peralatan temuan.

Menurut Patris, tetap terdapat perbedaan pemahaman antara BPA dan pengadilan dalam menetapkan status peralatan tersebut. Kondisi ini dapat memperlambat proses eksekusi.

“Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status peralatan temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat alias apalagi tidak bisa diselesaikan sama sekali,” ujarnya.

Kendala lainnya berangkaian dengan kendaraan bermotor nan disita untuk bayar duit pengganti. Untuk menerbitkan surat kendaraan baru, kepolisian mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

Namun, putusan pengadilan nan dimiliki kejaksaan terkadang hanya menyatakan terpidana wajib bayar duit pengganti. Ketika tanggungjawab tersebut hendak dipenuhi melalui penyitaan kendaraan, terdapat patokan antara kepolisian, Kementerian Keuangan, dan kejaksaan nan belum sepenuhnya sinkron.

“Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan lantaran belum adanya kesinkronan antara patokan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan,” kata Patris.

Harga Limit Lelang Jadi Persoalan

Persoalan juga muncul dalam penentuan nilai awal lelang. Patris mengatakan, nilai batas sejumlah peralatan rampasan terkadang terlalu tinggi lantaran ditentukan berasas nilai pasar.

Padahal, nilai nan lebih rendah menjadi salah satu daya tarik dalam proses lelang. Akibat nilai batas nan dinilai terlalu tinggi, sebagian peralatan tidak mendapatkan penawar.

“Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen—30% rata-rata peralatan nan dilelang ini tidak ada penawar,” ujarnya.

Barang nan tidak laku tidak dapat langsung dilelang kembali dengan nilai baru. Berdasarkan patokan Kementerian Keuangan, penilaian ulang baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian.

Selama menunggu proses tersebut, negara tetap kudu menanggung biaya pengelolaan dan perawatan aset. Bahkan setelah nilai diturunkan dan peralatan kembali dilelang, aset belum tentu langsung terjual.

“Ini menyebabkan penumpukan aset-aset nan belum dapat dilelang,” tutur Patris.

Penelusuran Aset Terkendala Data

BPA juga menghadapi hambatan dalam menelusuri aset lantaran info nan dibutuhkan tersebar di beragam lembaga. Pertukaran info antarlembaga dinilai belum melangkah optimal.

Selain persoalan data, keterbatasan struktur organisasi juga menjadi tantangan lantaran BPA tetap tergolong sebagai lembaga baru. Sejumlah pegawai fungsional akhirnya kudu menjalankan tugas nan berkarakter struktural.

“Misalnya di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut,” katanya.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita