Liputan6.com, Jakarta - Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur berinisial ER, nan diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calom pengantin, rupanya merupakan residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan.
Status residivis tersebut diketahui setelah interogator melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka nan merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, ialah pasangan suami istri nan selama ini mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah.
Kedua tersangka itu, ialah RM (suami) dan ER, nan kemudian ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran abdi negara usai kasus tersebut menjadi sorotan publik.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan nan berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.
Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berupaya melarikan diri dan berlindung untuk menghindari proses hukum.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti mengenai berita tersebut.
Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 pengguna WO Marwah nan diduga menjadi korban. Total kerugian nan dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan kelak ada penambahan," ucap Bayu.
Para korban itu diketahui telah menyetorkan biaya untuk beragam paket pernikahan nan dijanjikan WO Marwah. Namun, jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam balasan penjara maksimal empat tahun.
Polisi juga memastikan sampai dengan saat ini, tersangka dalam perkara tersebut tetap terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh WO Marwah.
Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain nan belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·