Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan pidana 2 tahun pidana penjara mengenai kasus kebakaran gedung Terra Drone nan menewaskan 22 orang.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana nan lantaran kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Jaksa mengatakan perihal memberatkan di kembali tuntutan tersebut adalah kealpaan terdakwa telah menyebabkan 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara perihal meringankan adalah jaksa mengatakan terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Wisnu didakwa melakukan kelalaian nan membikin puluhan orang meninggal mengenai kebakaran di instansi PT Terra Drone, Jakarta Pusat.
Jaksa mengatakan PT Terra Drone hanya mempunyai satu pintu utama tanpa mempunyai tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu hanya mempunyai 1 tangga dan 1 unit lift.
Selain itu, jaksa menyebut para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak ada perangkat pemadam api ringan (APAR) nan mengakibatkan proses pemindahan terhambat.

Perbuatan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Wisnu dianggap terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 UU KUHP.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·