Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman buka bunyi mengenai rencana pemberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) mulai semester II-2027. Adhi mengaku belum mengetahui perincian peraturan tersebut.
Saat ditanya apakah bakal meminta pemerintah menunda alias membatalkan patokan itu, Adhi hanya tertawa dan bakal mencari tahu terlebih dulu rencana pemerintah.
"Ya kami terus terang sedang minta waktu sedang minta waktu dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Karena kami belum tahu seperti apa rencananya dan sebagainya," katanya usai berjumpa dengan Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Kami juga sudah sampaikan tadi ke Pak Menteri (Menperin), kami sebetulnya mendorong edukasi konsumen. Karena dikhawtairkan kelak dengan adanya cukai, masyarakat Indonesia jika mau konsumsi manis, tidak bakal lihat ada cukai alias tidaknya. Tapi ujung-ujungnya jika dikenakan cukai bakal berakibat ke konsumen nan bakal membeli dengan nilai mahal, tapi PTM tetap tinggi," tukas Adhi.
Hal itu, sambungnya, bakal merugikan banyak pihak. Dia pun mencontohkan kondisi di sejumlah negara, di mana pemerintahnya memberlakukan cukai atas produk MBDK, tapi tingkat penyakit tidak menular (PTM) tetap tinggi.
"Karena itu, kami mau melakukan aktivitas nasional mendorong kesadaran masyarakat mengatur dietnya sendiri. Industri sendiri terus berupaya dalam corak reformulasi. Kita juga edukasi berkala agar masyarakat mengurangi kandungan gula, garam, dan lemaknya," ucap Adhi.
"Kita juga edukai healthier choice alias pilihan lebih sehat sebagaimana program BPOM ya. Artinya, jangan sampai cukai membebani, tapi penyakit tidak menular tetap tinggi. Karena di beberapa negara begitu. Ada cukai tapi PTM naik. Ini akn jadinya nan rugi semua," tambah Adhi.
Karena itu, dia mengaku sedang meminta berjumpa dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
"Belum, belum (belum ada pembahasan). (Minta diundur alias dibatalkan?) Ha..ha..ha, ini pertanyaannya.... Makanya, kami mau tahu dulu programnya seperti apa. Dulu, kami sudah sampaikan ke Menkeu dulu, dan katanya bakal lihat dan belum diterapkan. Ini kami sedang minta waktu berjumpa dengan Menkeu (Suahasil Nazara)," kata Adhi.
Karena itu, Adhi mengaku, perusahaan makanan-minuman olahan dalam bungkusan dengan berpemanis belum dapat menetapkan potensi kenaikan nilai jual nan bakal ditanggung konsumen jika cukai diberlakukan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
"UU APBN 2027 memang sudah disebutkan bakal dikenakan cukai, dan besarannya Rp1,7 triliun. Mungkin pemberlakuannya, kami sedang menyiapkan aturannya, diharapkan diterapkan semester II-2027," ujar Djaka dalam pemaparannya, 9 Oktober 2026.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·