Bos Pajak Mau Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak nan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan dalam rangka upaya memperkuat penerimaan perpajakan.

"Kami juga melakukan penyelesaian mengenai dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS nan kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).

Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah alim patuh, baik mengenai dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap nan mengenai di PPS," tegas Bimo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196 Tahun 2021, Ditjen Pajak mempunyai kewenangan membatalkan tax amnesty jika pengungkapan nilai wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya

Adapun, pembatalan surat keterangan bisa dilakukan jika hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan bersih nan diungkapkan wajib pajak saat PPS rupanya tidak sesuai dengan kondisi nan sebenarnya.

"Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam perihal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih nan tidak sesuai dengan keadaan nan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, alias Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan," tulis Pasal 13 dalam PMK tersebut.

Sementara itu, dalam perihal berasas hasil penelitian dan terdapat kekurangan alias kelebihan pembayaran jumlah PPh nan berkarakter final nan tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat penjelasan kepada Wajib Pajak.

Dari catatan CNBC Indonesia, jumlah wajib pajak nan mengikuti program PPS pada 2022 mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan nan diterbitkan.

Jumlah nilai kekayaan bersihnya nan diungkap sebesar Rp 594,82 triliun dan total PPh nan sukses dikumpulkan dari penyelenggaraan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News