Bos Maktour Surati KPK Minta Jadwal Ulang Pemeriksan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun agenda ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Fuad mengatakan belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran kondisi kesehatannya menurun setelah tiba di RI dari Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.

"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, bakal tetapi kondisi kesehatan saya menurun lantaran kelelahan. Dan andaikan kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat nan ditujukan kepada KPK, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengaku sudah berkomunikasi dengan tim interogator mengenai perihal itu. Dia menegaskan berkomitmen membantu proses investigasi dengan memenuhi pemeriksaan nantinya.

Fuad seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni lalu. Namun, saat itu, dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Berdasarkan komunikasi kedua belah pihak, agenda pemeriksaan digeser pada 15 Juni hari ini. Namun, lantaran kondisi kesehatan menurun, Fuad belum bisa memenuhi panggilan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan permintaan agenda ulang tersebut.

"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengusulkan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan nan seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan nan tidak fit," kata Budi melalui keterangan tertulis.

"Pemeriksaan hari ini pun sebetulnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," sambungnya.

Budi lantas mengimbau kepada Fuad agar kooperatif dan datang memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik.

Hal itu mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses investigasi perkara dapat melangkah efektif.

Selain Fuad, KPK juga memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Mereka adalah Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto; Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono; dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu nan bersamaan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional