Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo (53), dalam kasus penipuan investasi nasabah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan Nicholas merupakan otak dalam kasus ini. Ia merancang dan mengarahkan penghimpunan biaya dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam dengan iming-iming kembang tinggi.
"Padahal aktivitas ini tidak didukung upaya riil nan transparan. Tersangka juga menggunakan biaya personil baru untuk bayar imbal hasil sebelumnya alias skema ponzi," ujar Djoko, Kamis (21/5).
Selain NNP, polisi juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) pada Rabu (4/3) lampau sebagai tersangka. Peran D ialah membujuk masyarakat mengikuti investasi berupa program Simpanan Pintar Bayar (SiPintar).
"Kepala bagian BLN Salatiga telah membujuk masyarakat untuk mengikuti Program SiPintar dan menempatkan dananya langsung melalui beragam rekening penampung nan telah disiapkan oleh tersangka NNP," jelas dia.
Dari penghimpunan biaya itu, D mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen setiap bulannya.
"Hasil penghimpunan biaya dari masyarakat tersebut, pengurus Koperasi BLN bagian Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal duit masyarakat nan mengikuti program SiPintar," sebut Djoko.
Ada 5 modus nan dipakai para pelaku untuk menghimpun biaya dari masyarakat. Pertama, lewat produk Simpanan Pintar Bayar (SiPintar) dengan tawaran untung 4,17% selama 2 tahun.
"Kedua lewat simpanan berjangka pasti untung (SiJangkung) dengan untung 1%-2% dari simpanan nan disimpan di koperasi," terang Djoko.
Ketiga, produk Simpanan Masa Depan (SiMapan) ialah simpanan berjangka dengan tenor lebih dari 1 tahun dengan untung 2 persen.
Keempat, program Simpanan Rutin Plus (SiRutplus) nan menawarkan untung bingkisan sebesar 2 bulan dari jumlah nan disetorkan. Dan, program kelima ialah Simpanan Ibadah (Si Indah) nan konsepnya sama dengan SiPintar.
"Koperasi BLN Nusantara tidak mempunyai izin upaya simpan pinjam dan juga tidak mempunyai izin upaya penghimpunan biaya dari otoritas jasa keuangan," tegas Djoko.
41 Ribu Nasabah
Kepolisian menyebut jumlah korban penipuan investasi ini mencapai 41.000 orang nan tersebar di beragam wilayah di Indonesia. Rinciannya, 11.999 korban di bagian Salatiga, 1.200 korban di bagian Boyolali, dan 2.435 di bagian Solo Raya.
"Namun nan kami tangani di 3 tempat, namun ada korban nan berada di Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, Provinsi NTT lantaran ada 17 bagian koperasinya," jelas Djoko.
Sementara, jumlah transaksi dalam kasus ini sebanyak 160.000 dengan perputaran duit mencapai Rp 4,6 triliun.
"Ada 160 ribu kali transaksi nan berjalan dari tahun 2018 hingga 2025 dengan total perputaran duit sebanyak 4,6 triliun rupiah," ungkap Djoko.
Ia mengungkap, duit setoran dari para korban justru dibelanjakan sejumlah aset oleh tersangka Nicholas seperti kripto, tanah, dan bangunan. Kepolisian berbareng pihak mengenai tetap melakukan pencarian terhadap aset-aset tersangka agar biaya pengguna bisa dikembalikan.
"(Pengembalian duit korban) bakal melalui proses hukum,proses peradilan prosesnya biar sampai ke sana. Kami juga berambisi para korban untuk segera melapor agar diketahui kerugiannya berapa," kata Djoko.
Atas kejahatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal mengenai perbankan, penggelapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU). Kedua tersangka nan sekarang ditahan di Rutan Polda Jateng terancam pidana 15 tahun penjara.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·