Jakarta -
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin mengungkap tetap terdapat 1.810 perlintasan sebidang nan belum dijaga dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 1.638 perlintasan bakal dibenahi oleh KAI.
Menurut Bobby, untuk meningkatkan keselamatan dibutuhkan biaya sekitar Rp 1,2 triliun serta biaya operasional Rp 700 miliar rupiah per tahun. Bobby menjelaskan, nantinya perlintasan sebidang bakal dijaga oleh ribuan petugas dengan sistem kerja shift.
"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu lantaran kudu ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita bakal butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, nan kosnya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Boby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby merinci dari 1.810 perlintasan sebidang nan belum dijaga, sebanyak 172 titik mempunyai lebar jalan kurang dari 2 meter dan telah ditutup. Sementara itu, tetap terdapat 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter nan bakal ditangani melalui pemasangan portal maupun akomodasi pengaman lainnya.
Selain itu, KAI mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan dengan tingkat lampau lintas tinggi nan dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover alias underpass.
"Nah, gimana dengan nan 1.638, nan lebar jalannya lebih dari 2 meter? Ini bakal kami buatkan perlintasan portal alias pengaman untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan nan cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 nan memang kudu kita bikinkan flyover," bebernya.
Bobby menyatakan, perlintasan sebidang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah wilayah sesuai dengan status jalannya. Misalnya, jika statusnya jalan nasional maka tanggung jawabnya di Kementerian perhubungan, sementara jalan wilayah di Pemerintah Provinsi atau.
"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam perihal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," tutup Bobby menjelaskan.
(acd/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·