Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant alias pedagang online oleh marketplace bakal diterapkan mulai Juli 2026.
Kebijakan ini mulanya ditargetkan bertindak pada tahun lalu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nan tetap lambat.
Namun, Bimo menegaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pemberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online nan berdagang melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai bertindak pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo saat ditemui di Komplek Gedung DPR RI, jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Dirinya mengaku bahwa izin pajak untuk merchant nan beraksi di e-commerce ini sudah siap dan juga didukung oleh DPR RI.
Kemudian, Bimo mengatakan pihaknya bakal memanggil para perusahaan e-commerce untuk berbincang mengenai pajak tersebut.
Adapun jumlah e-commerce nan terdata oleh DJP ada sebanyak 261 perusahaan nan berasal dari dalam maupun luar negeri.
"Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau nan di sini nan besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," ucap Bimo.
"Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara nan offline sama nan online," kata Bimo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan Ditjen Pajak pun sudah melakukan sosialisasi dan public hearing mengenai penerapan kebijakan itu kepada para pelaku usaha. Maka, seluruh instrumen kebijakan untuk penerapannya sudah komplit semua.
"Sudah acapkali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lampau PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan beragam asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan beragam macam platform," jelas Inge.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pungutan pajak merchant di e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.
Namun, penyelenggaraan PMK ini tetap ditunda oleh Purbaya. Ia sempat menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal bagi para merchant dilakukan andaikan pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026 dan bisa mencapai 6%.
Inge menekankan pemerintah tentu mempertimbangkan dengan matang akibat kebijakan ini, mengingat cakupannya nan luas terhadap pelaku upaya dan masyarakat nan sudah makin marak menjalankan aktivitas ekonomi secara daring. Karenanya, keputusan final mengenai waktu penyelenggaraan tetap menunggu pertimbangan lebih lanjut.
"Memang lantaran ini berpengaruh terhadap rencana hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi gimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," tegas Inge.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·