Bos BGN Siapkan CCTV buat Awasi Dapur MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengintegrasikan kamera pengawas (CCTV) dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar terhubung langsung ke instansi pusat. Langkah ini sebagai upaya mencegah kasus keracunan dalam program makan bergizi cuma-cuma (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah ini sedang disiapkan, meski memerlukan waktu untuk pembangunan infrastrukturnya. Konsep pengawasan ini apalagi terinspirasi dari ruang kendali operasional kepolisian.

"Selain itu kami sedang tapi mungkin
butuh waktu ya butuh sometime ya kami sedang gimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di instansi pusat. Itu juga salah satu kegunaan pengawasan nan kami mau capai ke sana ya," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mau semua ini kan semua dapur pasang CCTV nah itu kami mau CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita sistem IT kita nan ada di instansi pusat," tambah Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh tim di instansi pusat saja. Koordinasi pengawasan juga bakal berjenjang, di mana koordinator tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dapat memantau aktivitas dapur MBG di wilayah masing-masing secara real-time.

"Saya mau niru nan itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang jika maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya nan ngawasi bukan hanya instansi pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beraksi dia bisa lihat lebih sedikit," beber Sudaryono.

Ia mencontohkan, pola pengawasan berbasis sistem ini nantinya juga bakal memantau kedisiplinan waktu memasak hingga distribusi. Sebab, ditemukan adanya potensi penurunan kualitas makanan akibat jarak waktu masak dan konsumsi nan terlalu lama.

Demi mengantisipasi kasus keracunan pangan dan menjaga keamanan makanan, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memerintahkan jam memasak nan ketat. Makanan dipastikan kudu matang tepat waktu, dengan pemisah konsumsi maksimal 4 jam setelah matang. Sebagai langkah preventif, setiap ompreng makanan nantinya wajib diberi label penanda waktu kadaluarsa.

"Jadi kelak bakal diberi label kami sudah instruksikan ke semuanya kudu diberi label di omprengnya itu setiap hari kudu dimakan sebelum jam. Maka jika sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi jika dibawa pulang," jelas Sudaryono.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance