Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk alias Antam cemas konsumen emas nan selama ini membeli di gerainya beranjak ke pedagang lain menyusul penerapan tanggungjawab pelaporan info transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib menyerahkan info penjualan emas dan perak ke instansi pajak.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut lantaran transparansi menjadi bagian nan penting. Namun, Untung menyoroti potensi perbedaan tanggungjawab pelaporan antara Antam dengan perusahaan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antam mendukung kebijakan ini lantaran transparansi transaksi merupakan bagian krusial dari tata kelola industri nan baik. Namun, kami berambisi adanya penerapan nan setara dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Untung banyak konsumen nan keberatan sehingga mengalihkan transaksi dari butik Antam ke toko lainnya. Ia juga menyinggung soal kondisi penjualan emas Antam nan sedang mengalami penurunan.

"Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan perihal nan dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap tanggungjawab ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen nan merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko alias pedagang emas lainnya nan tidak mempunyai tanggungjawab pelaporan nan sama," jelas Untung.

Peralihan konsumen bukan hanya berpotensi berakibat terhadap penjualan Antam. Transaksi emas juga dikhawatirkan bergeser dari kanal umum dan tercatat menuju kanal perdagangan nan tingkat pengawasannya belum tentu sama.

"Jika perihal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal nan umum dan tercatat ke kanal nan tingkat pengawasannya belum tentu sama," tutur Untung.

Dalam patokan terbaru, ILAP wajib menyampaikan info penjualan emas dan perak setiap bulan, termasuk identitas pembeli berupa NPWP/NIK, berat dan jumlah emas, nilai dan total transaksi, alamat pembeli, serta letak butik pembelian.

(ily/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance