Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali

Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali (Ist)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus peredaran narkoba nan menyasar sejumlah tempat intermezo malam (THM). Salah satunya kasus N Co Living, Kerobokan, Badung, Bali.

Terbaru, Polri mengungkap peran krusial dari Reindy namalain Rendy Sentosa (41) selaku kepala N Co-Living. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya nan diduga melegalkan THM-nya dijadikan tempat mengedarkan narkoba.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan, didapatkan info Direktur dari N Co Living ialah Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat intermezo malam,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis (9/4/2026).

Izin itu diberikan Rendy setelah sepakat dengan tersangka lainnya ialah Manager Operasional, Steve Wibisono, sampai Ngakan Gede Rupawan, Kapten N Co Living selaku penghubung antara pengedar dengan tamu.

“Untuk mengedarkan narkoba di tempat intermezo malam tersebut dengan maksud menarik visitor dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nix tersebut,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com