
Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali (Ist)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus peredaran narkoba nan menyasar sejumlah tempat intermezo malam (THM). Salah satunya kasus N Co Living, Kerobokan, Badung, Bali.
Terbaru, Polri mengungkap peran krusial dari Reindy namalain Rendy Sentosa (41) selaku kepala N Co-Living. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya nan diduga melegalkan THM-nya dijadikan tempat mengedarkan narkoba.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan, didapatkan info Direktur dari N Co Living ialah Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat intermezo malam,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Izin itu diberikan Rendy setelah sepakat dengan tersangka lainnya ialah Manager Operasional, Steve Wibisono, sampai Ngakan Gede Rupawan, Kapten N Co Living selaku penghubung antara pengedar dengan tamu.
“Untuk mengedarkan narkoba di tempat intermezo malam tersebut dengan maksud menarik visitor dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nix tersebut,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·