Bolos Kerja 129 Hari, Hakim PN Cibinong Disanksi Pemberhentian Tetap

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bolos Kerja 129 Hari, Hakim PN Cibinong Disanksi Pemberhentian Tetap

llustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap pengadil Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS, nan diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. INS terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa argumen nan dapat dibenarkan.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). Sidang digelar tanpa kehadiran INS setelah nan berkepentingan dipanggil dua kali secara sah dan patut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terlapor dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun," jelas Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.

Kasus indisipliner tersebut bermulai ketika INS tidak mematuhi balasan disiplin berat berupa pengadil nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

INS terakhir kali diketahui datang pada 6 September 2023, saat penandatanganan penyerahan Surat Keputusan (SK) balasan disiplin di PN Cibinong.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. PT Sulawesi Tenggara juga telah acapkali menghubungi INS, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas telah dilayangkan. Namun, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa argumen nan sah.

Dalam persidangan, majelis mengungkapkan sejumlah perihal nan memberatkan INS. Di antaranya, tidak mematuhi hukuman nan dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA, melalaikan tanggungjawab sebagai pengadil dalam waktu nan sangat lama, serta tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑