
Ilustrasi.
JAKARTA - Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan nan mempunyai keistimewaan dalam Islam. Namun, bulan Muharaam, nan sering disebut bulan Suro oleh masyarakat Jawa, juga lekat dengan mitos mengenai pernikahan nan membawa nasib apes jika digelar di bulan ini.
Anggapan tradisional ini membikin banyak calon pengantin memilih untuk menghindari bulan pertama dalam almanak Hijriah tersebut. Lantas, gimana pandangan Islam nan sebenarnya mengenai perihal ini?
Perlu ditekankan bahwa Islam tidak mengenal istilah bulan apes untuk melangsungkan pernikahan. Di hadapan Allah SWT, semua hari dan bulan nan diciptakan adalah baik, dan setiap waktu mempunyai kedudukan nan sama dalam pandangan syariat. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, janji nikah sah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.
Senada Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pandangan nan melarang pernikahan di bulan Muharram sama sekali tidak mempunyai dasar nan kuat dalam agama. Umat Islam diperbolehkan sepenuhnya untuk melangsungkan aktivitas pernikahan di bulan ini lantaran tidak ada larangan resmi, baik di dalam ayat Al-Qur'an maupun sabda Nabi Muhammad SAW.
Justru sebaliknya, Al-Qur'an menerangkan bahwa bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, ialah bulan nan disucikan dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 36:
Surah At-Taubah Ayat 36
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ِ
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·