Jakarta -
Berkurban saat Idul Adha dianjurkan bagi muslim nan mampu. Bolehkah orang nan berkurban ikut makan alias mengonsumsi daging hewan nan dia kurbankan?
Mengutip dari situs NU Online, orang nan berkurban disunahkan untuk menyantap daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 nan artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang nan merasa cukup dengan apa nan ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang nan meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar Anda bersyukur".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan tentang dibolehkannya serta rekomendasi mengonsumsi hewan kurban hanya bertindak ketika kurban nan dimaksud adalah kurban sunah.
Lain halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang nan berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Berdasarkan penjelasan Bimas Islam Kemenag RI dalam akun IG @bimasislam, berikut ini ketentuan pembagian daging kurban.
1. Boleh Dimakan, Dihadiahkan, dan Disedekahkan
Daging kurban tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi juga:
- Dimakan oleh nan berkurban
- Diberikan kepada kerabat/tetangga
- Disedekahkan kepada nan membutuhkan
2. Boleh Didistribusikan ke Luar Daerah
- Boleh dikirim ke wilayah lain nan lebih membutuhkan
- Namun, lebih utama juga berbagi dengan lingkungan sekitar
3. Pembagian nan Dianjurkan
Para ustadz menganjurkan pembagian daging kurban sebagai berikut:
- 1/3 untuk dimakan sendiri
- 1/3 untuk hadiah
- 1/3 untuk infak (fakir miskin)
*Prioritas kepada fakir miskin
4. Tidak Boleh Diperjualbelikan
Simak juga Video 'Jeroan Vs Kulit Sapi, Mana Lebih 'Sehat'?':
(kny/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·