Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin nan diatur dalam revisi tersebut adalah menjadikan bursa mata uang digital sebagai pusat alias sentralisasi transaksi aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan transaksi mata uang digital nan diadopsi secara dunia saat ini adalah Decentralized Finance (DeFi) alias sistem finansial berbasis teknologi blockchain nan memungkinkan transaksi langsung tanpa perantara seperti bank alias lembaga keuangan.
Sementara salah satu poin nan tengah diatur dalam revisi UU P2SK, transaksi melalui bursa dengan skema centralized measures alias tersentralisasi. Adi mengatakan, skema ini menjadi salah satu strategi pengembangan pasar dan perlindungan investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures nan kita bisa tingkatkan rupanya untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik, makanya tim bagian DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework nan mungkin bisa kita tingkatkan khususnya peningkatan perlindungan konsumennya," ungkap Adi kepada wartawan di The Dome Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Adi menjelaskan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di bumi nan mempunyai bursa kripto. Setidaknya terdapat dua bursa mata uang digital nan telah mengantongi izin OJK, ialah Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX).
Melalui sentralisasi ini, pencarian transaksi terlarangan dapat dilakukan. Langkah ini juga menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu personil satuan tugas (satgas) nan menangani tindak pencucian duit global, ialah Financial Action Task Force (FATF).
"Kapasitas kita juga untuk men-trace transaksi nan terlarangan lantaran kita juga mau comply terhadap FATF. Indonesia sudah full member FATF dalam beberapa tahun ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan , mengatakan revisi UU P2SK tetap dalam pembahasan pihaknya berbareng pemerintah. Ia juga mengakui salah satu patokan nan tengah disiapkan mencakup pembentukan bursa kripto.
"Saat ini memang di RUU P2SK, mata uang digital ini lagi digodok. Target kita di DPR, masa sidang ini selesai. Memang di dalam itu memuat beberapa poin-poin krusial termasuk adanya bursa, termasuk adanya exchange. Nanti detailnya bakal dishare lah setelah undang-undang ini selesai," ungkapnya.
Simak juga Video 'Misbakhun Jawab Soal P2SK Ganggu Independensi BI':
(acd/acd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·