Jakarta, CNBC Indonesia - Konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi bakal segera dirilis pemerintah. Targetnya bisa diberlakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memastikan, kebijakan terbaru itu tak bakal mengganggu kewenangan restitusi para wajib pajak.
"Mengenai kewenangan restitusi, kami sangat mengerti bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan kewenangan wajib pajak. Tentunya tidak bakal kami simpan sendiri jika memang itu sudah menjadi kewenangan wajib pajak," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Kendati begitu, dia menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya bakal menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat bakal diperkuat ke depannya unik untuk nan terbukti alim memenuhi kewajibannya.
"Namun memang pada saat ini kita berupaya agar nan mendapatkan restitusi dengan waktu sigap alias pengembalian pembukaan tadi, itu adalah betul-betul wajib pajak nan tingkat kepatuhannya adalah memang sudah betul seperti itu," tegasnya.
"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa nan mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan bakal segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," ungkap Inge.
Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan nan sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun aktivitas ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jejeran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin utama adalah sistem penelitian atas permohonan Wajib Pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pembukaan dapat diberikan alias tidak.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam perihal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan umum dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·