Jakarta -
Pemerintah berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Rencana ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Tahunan di DPR.
Bursa ini bakal dibesut berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prabowo menargetkan Bursa Mineral dapat resmi beraksi pada 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan beberapa komoditas kritis dari Indonesia, macam olahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga nikel dipertimbangkan masuk bursa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, sampai sekarang pemerintah belum memutuskan secara resmi komoditas apa saja nan masuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Belum, belum diputuskan. nan pasti adalah komoditas-komoditas nan memang itu produksi kita nan paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Ditanya corak bursanya seperti apa, Prasetyo enggan bicara banyak. Dia justru membocorkan nama bursa nan bakal meluncur, ialah Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange alias Icomex," ujar Prasetyo.
Sementara itu, soal rencana Indonesia membentuk nilai sendiri lewat Bursa Mineral, Prasetyo hanya bilang mekanismenya sedang digodok.
"Nanti lah ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, nilai dunianya bagaimana," sebut Prasetyo.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang mempercepat penyelesaian patokan turunan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nan ditargetkan mulai beraksi pada 1 Januari 2027.
Aturan tersebut merupakan petunjuk UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau mengenai perihal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bakal mulai beraksi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya dalam konvensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026) nan lalu.
Wanita nan berkawan disapa Kiki menjelaskan, OJK diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS paling lambat 17 September 2026. Rancangan patokan tersebut juga kudu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR RI.
Menurut Kiki, BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi referensi nilai mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Pasalnya, selama ini proses penentuan nilai komoditas strategis bumi belum terbentuk di dalam negeri.
"Rasanya ini sesuatu nan tujuan nan sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral nan sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun nilai referensi itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya.
Dengan adanya bursa tersebut, nilai mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan sehingga dapat mengurangi praktik transfer pricing maupun under-invoicing.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi referensi nilai untuk mengurangi nan disebut alias meniadakan nan disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya
(kil/kil)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·