Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Warga Terdampak Pemadaman

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6/2026). Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegur PT PLN agar bertanggung jawab atas akibat pemadaman listrik bergilir nan dinilai merugikan masyarakat.

Selain menyoroti gangguan layanan, Bobby juga menilai komunikasi PLN kepada pengguna mengenai pemadaman belum dilakukan secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6/2026).

Turut datang GM PLN UID Sumut Mundakhir Salman, GM PLN UIP3B Sumatera Amiruddin, Manager UP2B Sumbagut August Achilles, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby menyampaikan masyarakat di beragam wilayah mengeluhkan pemadaman listrik bergilir nan terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, pengguna tidak memperoleh info nan jelas mengenai agenda maupun wilayah nan terdampak pemadaman, sehingga tidak mempunyai waktu untuk melakukan persiapan.

"Masyarakat sudah mengeluh Pak, mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha mini nan mengandalkan penggunaan listrik. Masalahnya kita nggak tahu gimana pemadaman listrik berlangsung, masyarakat tidak diberi tahu dengan jelas, sehingga tidak ada persiapan, dan itu berulang setiap hari," ujar Bobby.

Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6/2026). Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Dalam kunjungan ini, Bobby juga didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Deddy JP Harahap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Harahap, serta pejabat lainnya.

Bobby menilai masyarakat tetap dapat memahami kondisi darurat nan terjadi akibat kerusakan belasan tower transmisi listrik lantaran cuaca ekstrem. Namun, menurutnya, kondisi tersebut semestinya diikuti dengan penyampaian info nan transparan dan terkoordinasi kepada pemerintah wilayah maupun masyarakat.

"Kalau ada hambatan seperti ini, sampaikan ke kami (pemerintah), mana nan bisa kami bantu. Atau pihak PLN bisa sampaikan ke kepala wilayah (bupati/wali kota), biar mereka juga tahu dan membantu sosialisasinya ke masyarakat. Jadi jangan seperti ini, terus beralasan," tegas Bobby.

Atas kondisi tersebut, Bobby meminta PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pengguna nan terdampak di Sumut. Kompensasi tersebut tidak kudu berupa duit tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui keringanan tagihan listrik maupun potongan nilai pembelian token bagi pengguna prabayar, andaikan memungkinkan sesuai ketentuan nan berlaku.

“Seberapa kelak besaran kompensasi nan diberikan, itu kita minta kepada PLN untuk menentukan. Tetapi nan jelas penekanan kita ke situ, kudu ada kompensasi. Sebagaimana kita nan terlambat bayar sedikit saja, langsung ada hukuman pemutusan hingga pencopotan meteran. Kita tunggu dua tiga hari ke depan untuk proses perbaikannya,” kata dia.

Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6/2026). Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut Mundakhir Salman menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Bobby Nasution dan masyarakat Sumut atas gangguan jasa nan terjadi.

Menurutnya, PLN saat ini terus melakukan percepatan perbaikan terhadap 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) nan mengalami kerusakan.

Terkait usulan kompensasi bagi pelanggan, Mundakhir menyatakan pihaknya bakal meneruskan penekanan Gubernur Bobby Nasution tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat kewenangan penetapan kompensasi berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, PLN menargetkan proses perbaikan jaringan listrik dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan sehingga pasokan listrik kembali normal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan