Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara (Sumut) menggunakan rokok elektronik alias vape.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan rokok elektronik alias vape di Sumut, nan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan akibat kesehatan jangka panjang.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta akibat kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektronik alias vape," kata Kadis Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Erwin menuturkan Bobby juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan larangan penggunaan rokok elektronik di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD nan melanggar diminta diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Bupati alias wali kota juga diminta membikin alias memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik alias vape di area strategis nan mudah dibaca," ujar Erwin.
Selanjutnya, para kepala wilayah juga diminta mengimbau organisasi masyarakat, pelaku upaya pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga kepala rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektronik bagi pekerja maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengenai pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan unsur rawan lainnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·