BNPP RI Bahas Revisi Pedoman Pengelolaan PLBN

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan forum pembahasan revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai langkah memperkuat tata kelola dan standarisasi pelayanan di area perbatasan.

Pembahasan tersebut juga mencakup penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan PLBN agar pelaksanaannya efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman, Senin (7/9).

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan revisi izin diperlukan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan PLBN dengan kegunaan dan kebutuhan pelayanan nan berkembang di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Forum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola PLBN melalui revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus penyusunan draft SOP pelayanan PLBN," ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurut Nurdin, pengelolaan perbatasan tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan bentuk PLBN. Keberadaan PLBN perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan area nan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan faedah bagi masyarakat perbatasan.

"PLBN diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan lintas batas, tetapi juga berfaedah sebagai simpul pelayanan, koordinasi, pertahanan dan keamanan, serta transportasi di area perbatasan," katanya.

Dia menambahkan penguatan peran tersebut perlu didukung izin nan bisa memperjelas kegunaan kelembagaan dan tata kelola pengelolaan PLBN. Berbagai aktivitas dan kegunaan nan telah melangkah perlu dituangkan secara jelas dalam izin sebagai dasar penguatan organisasi, transparansi, akuntabilitas, serta penilaian kinerja.

Dalam aspek pengembangan kawasan, Nurdin menjelaskan bahwa perencanaan pengelolaan perbatasan perlu menghubungkan potensi wilayah dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

"PLBN diharapkan dapat menjadi Government Hub dalam pengembangan ekonomi area sehingga faedah keberadaannya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," jelas Nurdin.

Sementara itu, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adi Suhendra menekankan bahwa penyusunan SOP perlu dilakukan secara sistematis dan berasas proses pelayanan nan betul-betul berjalan di lapangan.

Sejumlah jasa nan dinilai perlu dituangkan dalam SOP turut dibahas, antara lain pelayanan lintas pemisah negara, kunjungan wisata, pengelolaan kebersihan dan sanitasi, pengelolaan alias sewa bangunan, keamanan dan ketertiban kawasan, pengelolaan data, serta manajemen persuratan.

Adi menyampaikan SOP nan telah tersedia perlu terlebih dulu diinventarisasi dan dievaluasi. Penyempurnaan selanjutnya dilakukan melalui pembahasan berbareng unit mengenai dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Pembahasan revisi izin dan SOP tersebut diarahkan untuk menghasilkan pedoman nan jelas, terukur, terstandar, dan sesuai dengan kondisi operasional PLBN.

"SOP juga ditempatkan bukan sekadar sebagai arsip administratif, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan area perbatasan," tutupnya.

Sebagai info tambahan, forum tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Belly Isnaeni, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Siti Metrianda, serta 15 Kepala PLBN di seluruh Indonesia.

Melalui pembaruan izin dan standardisasi SOP, BNPP RI mendorong agar pelayanan di PLBN semakin tertata dan konsisten, sekaligus bisa menjawab kebutuhan masyarakat nan beraktivitas di area perbatasan.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News