Jakarta, CNN Indonesia --
Kapusdatin dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan menyatakan ada beberapa ruangan di instansi BNPB nan disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10).
Berton mengatakan penyegelan itu dilakukan untuk mendukung proses norma nan sedang berjalan.
"Ada beberapa ruangan nan disegel, ini demi mungkin KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tugasnya, kelak mempercepat prosesnya. Jadi ada beberapa ruangan," kata Berton di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berton mengakui aktivitas di Kantor BNPB cukup terpengaruh buntut OTT ini.
Namun, dia memastikan pelayanan publik tetap melangkah sebagaimana tugas tanggung jawab dalam mengelola penanganan bencana.
Berton juga mengatakan BNPB menghormati proses norma nan berjalan, termasuk dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
Ia menyatakan BNPB juga siap membantu interogator dengan menyediakan arsip nan dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Tentu kami dari BNPB juga mendukung proses norma secara kooperatif, dan tentu kami bakal membantu seluruh arsip nan dibutuhkan kelak untuk proses norma ini," ucap dia.
KPK melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) malam.
Dugaan sementara, kasus dugaan korupsi ini mengenai dengan biaya kebencanaan. Belasan orang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini.
Dalam operasi ini, KPK menangkap total 14 orang dalam OTT. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan pihak swasta.
KPK juga sukses mengamankan peralatan bukti dalam corak duit tunai dan juga logam mulia emas.
"Ini tetap kami bakal dalami, bahwa aktivitas penyelidikan ini diduga berangkaian dengan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya nan menggunakan biaya siap pakai untuk kebencanaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/10).
(mnf/gil)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·