BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair

Sedang Trending 1 hari yang lalu
BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair ilustrasi(Antara)

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah drastis berupa kebijakan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik alias vape di Indonesia. Usulan ini didorong melalui publikasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai respons atas kian maraknya penyalahgunaan media tersebut untuk peredaran narkotika cair.

Usulan strategis tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik nan berjalan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Lonjakan Kasus Narkotika Cair

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026, pihaknya mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika dalam corak cair. Selain itu, ditemukan beragam sediaan bahan kimia rawan nan disisipkan melalui cairan vape (liquid).

"Tingginya peredaran narkotika cair tentu bakal meningkatkan jumlah penyalahguna nan memberikan akibat jelek tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara," ujar Aldrin.

Beban Ekonomi dan Sosial

Menurut Aldrin, pembiaran terhadap peredaran unsur rawan melalui rokok elektrik tanpa izin nan ketat bakal berakibat panjang pada finansial negara. Dampak tersebut mencakup:

  • Membengkaknya biaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna.
  • Peningkatan biaya pemasyarakatan untuk menampung jaringan pengedar.
  • Beban tambahan pada sistem perawatan kesehatan masyarakat secara umum.

Menanti Kajian Lintas Sektoral

Kendati mengusulkan opsi pelarangan total, BNN menegaskan sikap terbuka terhadap proses obrolan nan sedang berjalan. BNN saat ini tetap menanti hasil kajian komprehensif nan melibatkan beragam kementerian dan lembaga terkait.

Kajian tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keterlibatan lintas sektoral ini bermaksud agar izin nan nantinya disahkan mempunyai landasan info nan solid, komprehensif, serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pihak terkait. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia