
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR namalain Bos Gendut, di sebuah salon kecantikan di area Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026 malam.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti Bos Gendut saat keluar dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.
"Yang berkepentingan kita sukses tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian nan berkepentingan berbareng dengan seseorang nan sudah kita amankan di BNN," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, nan merupakan buronan mengenai dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR alias Bos Gendut, merupakan gembong narkoba alias bos narkoba nan bercokol di Kampung Bahari," tambahnya.
Menurut Roy, Bos Gendut terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram, senjata api, sejumlah emas batangan, dan peralatan lainnya.
"Dari hasil pengembangan terhadap nan bersangkutan, terhadap Bos Gendut alias MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, nan sudah sukses kita sita. Ada duit cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset nan sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," paparnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·