BNN Segera Serahkan Gembong Narkoba Dewi Astutik ke Kejaksaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

BNN Segera Serahkan Gembong Narkoba Dewi Astutik ke Kejaksaan

Gembong narkoba Dewi Astutik (Foto: Ist)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan gembong narkoba Dewi Astutik namalain Paryatin (PA) bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan. BNN menargetkan proses penyerahan tersangka dan peralatan bukti alias tahap II dilakukan paling lambat 1 April 2026.

“Hasil koordinasi dengan JPU penyelenggaraan Tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke Kejari Jakarta Pusat bakal dilaksanakan paling lambat tanggal 1 April 2026 (berakhirnya masa penahanan),” kata Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Minggu (29/3/2026).

Suyudi menjelaskan, setelah penangkapan dilakukan, interogator langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berkas perkara juga telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Namun, jaksa tetap memberikan sejumlah petunjuk melalui P-19 untuk perbaikan berkas.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, saat ini interogator tetap menunggu pengarahan dari jaksa penuntut umum mengenai penetapan P-21 alias pernyataan berkas lengkap.

“Penyidik menunggu pembeberan dan petunjuk lebih lanjut JPU Kejagung guna publikasi P-21,” ujar dia.

Ia menegaskan, dalam proses penyusunan berkas perkara Dewi Astutik tidak ditemukan hambatan berfaedah lantaran telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com