Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah berita penangkapan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan rombongan saat tiba dari Bangkok, Thailand.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana membenarkan adanya operasi penangkapan 10 WNI nan positif narkoba dari Bangkok, Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin (8/6) malam.
Akan tetapi, dia memastikan penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Caketum Hipmi ataupun rombongannya seperti nan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kaitannya dengan perihal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/6).
Sebelumnya BNN menangkap total 10 orang WNI nan positif narkoba saat pulang dari Bangkok, Thailand. Penangkapan itu dilakukan lewat Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (8/6) kemarin.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus 2 Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) nan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg brutto dari Thailand.
"Tim memantau kehadiran penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan dari 14 orang nan diperiksa 10 diantaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara 4 orang lainnya negatif.
"Sepuluh penumpang nan positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan peralatan bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram nan diduga ketamin pada koper milik HP," tuturnya.
Suyudi menyebut 10 orang itu kemudian dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan alias coba pakai. Sehingga hanya bakal dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalahguna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," jelasnya.
(tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·