BNN Aceh Musnahkan Barang Bukti Kasus 4,9 Kg Sabu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Banda Aceh -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan peralatan bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina namalain Muncen bin Nasrullah dkk. Ada 4,9 kg sabu nan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti nan dimusnahkan berupa 4.994,24 gram alias 4,9 kg sabu (metamfetamin).

Dari jumlah tersebut, BNN menyisakan 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut bakal dimusnahkan setelah persidangan tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Bireuen pada 25 Februari 2026. Saat itu, BNN Aceh menangkap Mina dan Basri nan sedang mengendarai mobil di jalan lintas Medan-Banda Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru. BNN menyatakan pemusnahan ini merupakan corak transparansi kepada publik.

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu penyelenggaraan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 mengenai pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi norma dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam bertemu pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebut masalah narkoba merupakan rumor kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

"Narkoba dipandang sebagai rumor kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban nan kudu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.

Tonton juga Video: Wujud 2,1 Ton Barang Bukti Narkoba nan Dimusnahkan Prabowo

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News