Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian biaya milik personil Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil investigasi abdi negara penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta akibat nan dialami oleh personil CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian biaya pengguna berasas perkembangan proses hukum.
"Perkembangan investigasi memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, nan menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian biaya secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam Press Conference: Tanggapan BNI dalam Penyelesaian Aek Nabara, Minggu (19/4/2026).
Proses pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari sistem penyelesaian nan transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan norma nan jelas bagi seluruh pihak. Lebih lanjut Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian biaya awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara norma dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk nan digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan perseorangan nan dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Dia juga memastikan bahwa seluruh biaya pengguna nan tersimpan dalam produk resmi BNI tetap kondusif dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi finansial masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan menghindari penawaran nan tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming kembang tinggi nan tidak wajar maupun transaksi di luar sistem resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi nan tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi nan dapat diverifikasi," ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak nan menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi jasa BNI Call, maupun mendatangi instansi bagian terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
BNI bakal terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan support proses norma nan melangkah dan penyelesaian nan dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat melangkah dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.
(bul/bul)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·