Jakarta -
Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan investasi 'Deposito Investment' nan ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan produk resmi BNI. Pihak BNI menyebut produk itu tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan nan melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk nan digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam bertemu pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munadi menuturkan BNI juga termasuk nan dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan prihatin khususnya kepada pengguna Paroki Aek Nabara.
"Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam perihal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada pengguna Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank nan telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk alim pada izin nan ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," katanya.
Akan Kembalikan Rp 28 M
Munadi memastikan BNI bakal mengembalikan biaya pengguna sesuai perkembangan penyidikan. Munadi menyebut biaya nan digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berasas investigasi kepolisian.
"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja bakal kita kembalikan," kata Munadi.
Munadi mengatakan kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Andi Hakim sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan perkembangan investigasi kepolisian nan kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah biaya nan digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.
Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan di luar prosedur perbankan. BNI telah melakukan pengembalian awal biaya pengguna sebesar Rp 7 miliar dan bakal menyelesaikan sisa pengembalian biaya dalam pekan ini.
Proses pengembalian biaya bakal dituangkan dalam perjanjian norma nan disepakati kedua belah pihak.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita bakal menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat menghindari penawaran nan tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. Dia meminta masyarakat waspada jika ada penawaran nan mengiming-iming kembang tinggi nan tidak wajar maupun transaksi di luar sistem resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi nan tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi nan dapat diverifikasi," ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak nan menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi jasa BNI Call, maupun mendatangi instansi bagian terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
(whn/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·