Jakarta -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI memastikan komitmennya untuk mengembalikan biaya Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar nan terdampak kasus dugaan penggelapan hari ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setiawan setelah melakukan pertemuan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (21/4) kemarin.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan berbareng dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling sigap besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian biaya milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Wahju seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu memastikan tak ada hambatan dalam proses pencairan alias pengembalian nan dilakukan. Bahkan menurutnya perbankan bakal mengembalikan seluruh biaya nan kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 28 miliar.
"Full, sesuai dengan nan disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," imbuhnya.
Meski begitu, sebelum biaya tersebut dikembalikan, BNI bakal merampungkan arsip norma terlebih dahulu. Sehingga tidak bakal menimbulkan masalah lain di kemudian hari.
"Saya rasa kita hari ini bakal mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar norma untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelas dia.
Sebelumnya, kasus penggelapan biaya jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi biaya nasabah.
Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian biaya kepada pengguna sebesar Rp 7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara sigap dan transparan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3).
(igo/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·