Blak-blakan Terdakwa Nurman Herin Mengaku Ditekan Jaksa Kasus Febrie

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Nurman Herin mengaku dibohongi dan diperalat interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengakuan itu disampaikan Nurman saat membacakan nota perlawanan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). "Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik," kata Nurman.

Nurman membantah telah menerima duit 5 juta dolar Singapura dari Feri Hongkariwang dan menyerahkannya kepada Febrie Adriansyah.

"Dakwaan bahwa saya telah menerima duit sejumlah 5 juta dolar Singapura dari kerabat Feri Hongkiriwang, dan duit tersebut saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah merupakan perihal nan tidak benar," kata Nurman.

Dia mengaku saat diperiksa interogator Kejagung mengatakan telah menerima tas dari Feri Hongkiriwang kemudian menyerahkan kepada Febri Adriansyah. Namun keterangan tersebut dikatakan Nurman disampaikan setelah mendapatkan pemaksaan dari interogator Kejagung.

"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk berjumpa Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, interogator mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tutur Nurman.

Karena merasa stres dan takut atas pemaksaan interogator tersebut, Nurman memilih untuk mengikuti permintaan interogator Kejagung agar dapat segera pulang dan berambisi tak dijadikan tersangka.

"Akibat perkataan jaksa penyidik, saya menjadi stres dan takut, makanya saya mengikuti permintaan dan rayu rayu bapak jaksa interogator agar saya dapat pulang," kata Nurman.

Akan tetapi setelah mengikuti permintaan jaksa interogator Kejagung, Nurman mengaku justru dijadikan tersangka. Di saat itu, dia baru sadar telah diperalat interogator Kejagung.

Nurman mengaku telah mencabut keterangan nan sebelumnya disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik saat berstatus tersangka maupun ketika menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.

"Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam buletin aktivitas pemeriksaan saya sebagai tersangka dan buletin aktivitas pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah," ujar dia.

Nurman mengaku tidak tahu menahu tentang perbuatan-perbuatan nan didakwakan kepadanya.

"Mengenai perbuatan saya dalam dakwaan ialah melakukan penerimaan, mentransfer, menyembunyikan, dan sebagainya nan menurut Penuntut Umum bahwa perihal tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, sungguh saya tidak tahu-menahu mengenai perihal ini," ujar Nurman.

Untuk itu, dia menyerahkan kepada tim kuasa norma membuktikan dalam persidangan tidak terlibat tindak pidana korupsi dan mengenai kekayaan kekayaan dalam dakwaan penuntut umum Febrie Adriansyah.

Dalam akhir nota perlawanannya, Nurman meminta permohonan maaf kepada rakyat Indonesia serta keluarganya. Dia juga berambisi mendapatkan keadilan.

"Saya meletakkan kepercayaan dan angan nan besar kepada nan Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan nan seadil-adilnya bagi diri saya, lantaran saya percaya Majelis Hakim nan Mulia merupakan manusia-manusia pilihan nan dititipkan sifat setara dari Tuhan nan Maha Esa," tutup Nurman.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian berbareng Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie diduga menakut-nakuti menetapkan Tan Kian sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya jika tidak menyerahkan 5 juta dolar Singapura alias sekitar Rp 55 miliar melalui Ferry.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan menerima dan menyamarkan biaya nan diduga berasal dari korupsi sebesar Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS melalui penempatan biaya serta investasi di sejumlah perusahaan. Dalam perkara ini, dia didakwa berbareng Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑