Jakarta -
Badan Kehormatan (BK) DPD RI bakal memanggil personil DPD RI asal Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) mengenai kehadiran di aktivitas Miss Equality World 2026 nan secara tidak langsung mempromosikan LGBT di Bangkok, Thailand. Sebab kehadiran I Gusti Ngurah Arya Wedakarna pada aktivitas itu menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
Klarifikasi Arya Wedakarna di media nan menyatakan bahwa kehadirannya bukan dalam kapabilitas mewakili DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali. Namun demikian, status sebagai personil DPD RI tetap melekat pada diri seseorang, sehingga setiap tindakan dan aktivitas publik personil perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap gambaran lembaga, sekalipun aktivitas tersebut dinyatakan dilakukan dalam kapabilitas pribadi.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf mengatakan BK bakal memandang kebenaran secara utuh antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapabilitas nan bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, corak keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut alias akomodasi nan berangkaian dengan jabatan. BK juga bakal memandang serta keterkaitan aktivitas tersebut dengan penyelenggaraan tugas sebagai personil DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan personil TNI dalam aktivitas tersebut. BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara aktual dan sesuai dengan ketentuan nan mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No.3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
"Menjadi personil DPD RI berfaedah membawa standar kehormatan kedudukan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil konklusi hanya berasas foto, video, alias pemberitaan. nan kudu dilihat adalah fakta, kapabilitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik nan dilanggar," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Dia mengatakan andaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan nan bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, alias ketentuan lain nan bertindak bagi personil DPD RI, Badan Kehormatan bakal mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan nan menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota mempunyai kewenangan untuk beraktivitas sebagai penduduk negara, tetapi kebebasan tersebut tetap kudu melangkah seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," jelasnya.
Dia memastikan Badan Kehormatan menegaskan bahwa keputusan tidak bakal didasarkan pada tekanan opini publik maupun pemberitaan sepihak.
"Ukuran kami adalah fakta, bukti, dan ketentuan etik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, BK bakal mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila tidak terbukti, konklusi juga bakal ditetapkan berasas hasil pemeriksaan," tutupnya.
(akd/ega)
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·