Bisalunas Ungkap 6 Mitos Galbay Pinjol yang Wajib Dipahami Peminjam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Masih percaya utang pinjol bakal gosong setelah 90 hari? Atau mengira mengganti nomor HP bisa menghentikan proses penagihan?

Bisalunas, perusahaan nan bergerak di bagian penyelesaian utang, tetap menemukan anggapan-anggapan tersebut di tengah masyarakat. Padahal, info itu belum tentu betul dan justru dapat membikin debitur mengambil langkah nan keliru.

Informasi mengenai galbay pinjol juga cukup mudah ditemukan di media sosial. Namun, tidak semua tips nan beredar dapat dijadikan acuan. Karena itu, sebelum mengikuti beragam tips mengenai galbay pinjol, krusial untuk membedakan info nan hanya berupa mitos dengan kebenaran nan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mitos vs Fakta Seputar Galbay Pinjol

Informasi tentang kandas bayar (galbay) pinjol kerap bercampur antara fakta, asumsi, dan pengalaman pribadi. Tak heran jika muncul beragam dugaan nan belum tentu benar. Berikut beberapa dugaan nan tetap sering muncul dan perlu dipahami dengan lebih tepat seperti dikutip dari keterangan resmi Bisalunas.

1. Utang Pinjol Akan Hilang Setelah 90 Hari

Batas 90 hari bukan berfaedah utang otomatis gugur. Ketentuan tersebut berangkaian dengan pemisah penanganan penagihan secara langsung.

Setelah melewati periode tersebut, angsuran bermasalah tetap tercatat dan dapat dilaporkan sebagai angsuran macet ke SLIK OJK. Proses penagihan pun tetap dapat dilakukan melalui pihak penagih maupun jalur norma sesuai ketentuan nan berlaku.

2. Ganti Nomor HP Berarti Penagihan Selesai

Mengganti nomor alias memblokir kontak tidak bakal menghapus tanggungjawab pinjaman nan tetap ada. Jika mengalami kesulitan membayar, langkah nan lebih tepat adalah tetap menyimpan bukti komunikasi dan menggunakan kanal resmi kreditur untuk mengetahui status pinjaman serta pilihan penyelesaiannya.

3. Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar

Dugaan pelanggaran oleh pinjol terlarangan bukan berfaedah persoalan dapat diselesaikan dengan mengabaikannya begitu saja. Jika menemukan indikasi pelanggaran, kumpulkan bukti nan ada dan laporkan melalui kanal nan berwenang, seperti Satgas PASTI OJK, Komdigi, alias Kepolisian. Untuk pengaduan OJK, masyarakat dapat menggunakan kontak.ojk.go.id.

4. Tidak Mampu Bayar Utang Berarti Bisa Dipenjara

Ketidakmampuan bayar utang pada dasarnya bukan argumen seseorang dipenjara. Namun, situasinya berbeda jika sejak awal terdapat unsur pidana, seperti menggunakan identitas orang lain, memberikan info palsu, alias memanipulasi arsip untuk memperoleh pinjaman. Tindakan semacam ini dapat mempunyai akibat norma pidana.

5. Tidak Punya Aset Berarti Pinjol Tidak Bisa Menagih

Penagihan tidak hanya berangkaian dengan ada alias tidaknya aset nan dimiliki debitur. Informasi identitas, riwayat pinjaman, kontak nan diberikan, hingga catatan angsuran dapat menjadi bagian dari proses penagihan dan penilaian kredit. Riwayat angsuran nan bermasalah juga dapat menyulitkan pengajuan pembiayaan lain di kemudian hari, termasuk KPR alias angsuran usaha.

6. Karena Banyak nan Galbay, Tidak Semua Debitur Akan Diproses

Tingginya jumlah angsuran bermasalah bukan berfaedah setiap debitur otomatis lolos dari penagihan alias pelaporan. Penyelenggara pinjaman juga mempunyai tanggungjawab untuk mengelola akibat angsuran dan melaporkan kondisi portofolionya sesuai ketentuan.

Salah satu parameter nan dipantau adalah TWP90, ialah tingkat wanprestasi alias kandas bayar di atas 90 hari. Karena itu, mengandalkan dugaan bahwa "tidak bakal diproses" bukan strategi nan kondusif ketika menghadapi galbay.

Direktur Bisalunas, Abdul Gofurur Rohim, mengatakan kesalahan nan sering terjadi ketika menghadapi galbay adalah memilih menghindari masalah dengan angan kondisi tersebut bakal selesai sendiri. Menurutnya, semakin lama utang diabaikan, semakin susah mencari jalan keluar, sehingga debitur perlu memahami kondisi utangnya dan mencari penyelesaian nan realistis sesuai kemampuan.

Jangan Kabur Saat Galbay, Mulai dari Kondisi nan Sebenarnya

Ketika belum bisa membayar, menghindari komunikasi mungkin terasa seperti langkah paling mudah untuk meredakan tekanan. Padahal, kabur dari masalah tidak membikin tanggungjawab hilang. Justru, ada beberapa akibat nan perlu dipahami sebelum memilih untuk terus mengabaikan tagihan.

Bunga dan denda dapat tetap menambah beban sesuai ketentuan nan berlaku. Riwayat pembayaran nan jelek juga dapat memengaruhi catatan angsuran di SLIK OJK dan bakal menyulitkan akses pembiayaan di kemudian hari.

Di sisi lain, proses penagihan nan berjalan berulang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampaknya juga dapat meluas ke family alias lingkungan ketika kontak nan tercantum ikut dihubungi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, hingga akses terhadap jasa keuangan.

Karena itu, galbay sebaiknya tidak dihadapi dengan menghilang. Memahami posisi utang dan mencari penyelesaian nan realistis sejak awal dapat membantu mencegah masalah berkembang lebih jauh.

Ilustrasi PinjolFoto: Dok. Istimewa

Saat Galbay Makin Rumit, Jangan Hadapi Sendiri

Menghadapi masalah utang bukan berfaedah Anda kudu menyelesaikannya seorang diri. Jika utang sudah tersebar di beberapa platform, total tagihan jauh melampaui keahlian bayar, alias komunikasi dengan kreditur mulai menemui jalan buntu, support mediator jasa pelunasan utang ahli dapat menjadi pilihan. Melalui proses mediasi, komunikasi dan negosiasi antara debitur dan kreditur dapat dijembatani untuk mencari kesepakatan pembayaran nan lebih realistis sesuai kondisi debitur.

Dalam kondisi seperti ini, Bisalunas membantu debitur nan kesulitan bayar pinjaman online, kartu kredit, maupun KTA bank. Prosesnya dapat mencakup membantu komunikasi dengan kreditur, menegosiasikan keringanan angsuran alias denda, hingga menyusun rencana pembayaran nan lebih sesuai dengan keahlian debitur.

"Semakin sigap kondisi utang disampaikan, semakin besar ruang untuk membicarakan pilihan penyelesaian nan realistis. Bisalunas bukan tempat untuk mencari pinjaman baru alias menghapus utang, tetapi membantu proses mediasi dan negosiasi agar debitur tidak kudu menghadapi masalah ini seorang diri," ujar Gofur.

Jadi, ketika mulai kesulitan membayar, jangan menunggu masalah menjadi semakin besar alias memilih untuk menghilang. Kenali kondisi utang, tetap buka komunikasi, dan jika penyelesaiannya terasa terlalu rumit untuk dilakukan sendiri, support mediasi seperti Bisalunas dapat menjadi salah satu pilihan untuk mencari jalan keluar nan lebih terarah.

Bisalunas menyatakan merupakan perusahaan Online Distress Solution (Debt Settlement) nan menyediakan jasa negosiasi dan mediasi utang untuk pinjaman online, kartu kredit, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Perusahaan tersebut juga menyebut telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta menjadi personil AFTECH.

Hingga saat ini, Bisalunas menyatakan telah membantu lebih dari 30.000 pengguna dengan total utang nan dikelola lebih dari Rp 70 miliar.

(akd/akd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance