Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) bakal menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan penataan daerah. Hal itu termasuk sebagai referensi dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengenai laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bima, penataan wilayah merupakan petunjuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah nan bermaksud meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan wilayah (Pemda), mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah.
"Penataan wilayah juga diarahkan untuk menjaga karakter budaya istiadat, tradisi, dan budaya nan menjadi karakter masing-masing daerah," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar penyelenggaraan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
"Desain besar penataan wilayah ini, ini adalah instrumen nan sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh kreasi dari penataan wilayah itu sesuai dengan target-target alias tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional," ujar Bima.
Dalam kesempatan itu, Bima menegaskan bahwa pemerintah sepakat pemekaran wilayah kudu dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan nan matang.
"Kami menyepakati apa nan disampaikan oleh ketua [rapat] tadi bahwa pemekaran wilayah kudu dilakukan melalui seleksi nan sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama beragam aspek, baik izin maupun kondisi sosial, politik, keahlian fiskal, dan ekonomi nasional," ungkapnya.
Karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan wilayah baru bakal disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kapabilitas fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tetap memfokuskan perhatian pada pertimbangan perkembangan dan keahlian wilayah otonom baru (DOB).
Menurut Bima, pertimbangan tersebut krusial untuk memastikan tujuan penataan wilayah betul-betul tercapai dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat.
"Ke depan pemerintah bakal terus melakukan kajian mengenai dengan akibat dan kebutuhan wilayah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca wilayah persiapan alias wilayah baru," pungkasnya.
(anl/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·