Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan telah menyelesaikan penyusunan draf alias naskah revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU Pemilu memang tengah diperbincangkan di DPR meski pembahasannya belum juga dimulai.
Bima menjelaskan penyusunan naskah RUU Pemilu tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendagri, tapi melibatkan beragam mitra strategis.
"Kalau Kemendagri sudah siap, lantaran kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi, ya universitas nan memberikan masukan, lembaga penelitian," terang Bima Arya usai memimpin Upacara Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Bima juga menegaskan pemerintah pada prinsipnya tinggal menunggu bergulirnya tahap pembahasan berbareng DPR. Segala arsip kelengkapan nan dibutuhkan sebagai prasyarat perumusan sebuah izin pemilu dinilai telah dirampungkan secara matang guna mengantisipasi segala perkembangan politik.
"Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan nan mungkin terjadi di DPR. nan krusial kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya memerlukan itu, kami siap," tegasnya.
DPR RI dan pemerintah tengah dalam tahap persiapan intensif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nan ditargetkan rampung pada April 2027 mendatang.
Revisi ini bakal difokuskan pada perbaikan sistem kepemiluan dan kepatuhan terhadap penyelenggaraan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilu 2029.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·