Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Biaya Tambahan Haji Tak Akan Dibebankan pada Jamaah, BPKH Didorong Tingkatkan Kinerja Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto nan tidak bakal membebankan jamaah jika ada kenaikan biaya haji mendapat sambutan positif. Menanggapi perihal tersebut, personil Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sandi Fitrian Noor, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan keahlian investasi secara syariah dan prudent.

Berdasarkan data, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya membebankan Rp54,19 juta (62%) kepada jamaah, sementara sisanya Rp33,21 juta (38%) ditanggung oleh negara melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan biaya haji oleh BPKH.

“Ini bukti konkret bahwa negara hadir. Tanpa subsidi Nilai Manfaat, biaya haji bisa melonjak drastis. Maka tugas kita di Komisi VIII adalah memastikan BPKH terus meningkatkan keahlian investasinya secara syariah dan prudent,” tegas Sandi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, BPKH mengelola biaya sekitar Rp171 triliun. Hasil investasi bersih tahun 2024 mencapai Rp11,6 triliun. Namun, izin tetap membatasi porsi investasi saham maksimal 30%.

Oleh karena itu, Sandi mengusulkan agar pemerintah mengkaji peningkatan batas investasi menjadi 40% untuk saham syariah blue-chip, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Semakin besar hasil investasi, semakin mini beban jamaah. Tapi ini kudu berjenjang dan diawasi ketat,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com