Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelelangan aset sitaan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dilakukan setiap tahun. Dia menyinggung biaya perawatan aset sitaan nan dinilainya menjadi beban.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam penutupan BPA Fair 2026 di instansi BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026). Burhanuddin awalnya mengungkit kemauan Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, untuk menggelar BPA Fair setahun sekali.
"Saya mengharapkan, Pak Kuntadi, ini sesuai dengan angan Pak Kuntadi, bahwa BPA Fair ini dilakukan secara terus, tiap tahun sebagai event nan tetap, dan tapi saya mengharapkan bukan seluruh event nan tetap. Setiap ada, apa, waktu tertentu nan memang kita kudu melakukan pelelangan, kita lakukan pelelangan. Jangan kita terikat satu tahun sekali," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin tak mau peralatan bukti seperti mobil hasil rampasan mengendap terlalu lama. Menurutnya, biaya perawatan aset sitaan menjadi beban.
"Saya mengharapkan adalah bahwa peralatan bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena jika mengendap lama nan terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Mobil terlalu lama, kita juga selain membiayai, ya pemeliharaannya kudu kita biayai, kemudian penitupannya semua, itu bakal menjadi beban pembiayaan," katanya.
Burhanuddin juga meminta BPA Kejaksaan RI untuk menggelar pelelangan ketika ada hal-hal nan penting. Dia berambisi finansial negara semakin sigap dipulihkan.
"Yang mungkin bisa dilelang secara ramai-ramai setahun sekali bolehlah. Tetapi hal-gal yang, perihal nan urgent nan terutama saya mengharapkan ini ada percepatan-percepatan, sehingga finansial negara juga kita segera pulihkan, dan tentunya saja kita harapkan adalah penyelenggaraan dapat dilaksanakan sigap dan berhasil," katanya. (dek/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·