Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), penduduk Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, menerangkan bahwa pelaku utama PBU (29) menjanjikan bayaran Rp9 juta kepada dua penyelenggara penyiram air keras, ialah MS dan SR.

“Tersangka PBU memberikan jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara tunai kepada tersangka sebagaimana nan dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua, masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).

Sumarni menerangkan, duit hasil kejahatan MS sudah lenyap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. “Sedangkan untuk duit hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan tetap tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Sumarni menjelaskan, tindakan tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), nan sudah berjalan sejak lama. “Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com