ilutrasi BI Rate(Antara Foto)
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi keputusan Bank Indonesia (BI) nan kembali mempertahankan BI-Rate di level 5,75%. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan bagi bumi usaha, stabilitas suku bunga tentu memberikan kepastian dalam menyusun rencana bisnis, investasi, dan pembiayaan.
"Namun, kami juga memandang bahwa tingkat suku kembang saat ini tetap menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha, terutama sektor manufaktur, industri padat karya, UMKM, dan sektor-sektor nan memerlukan modal kerja cukup besar," kata Erwin saat dihubungi, Rabu (21/10).
Harapan bumi usaha, kata dia, agar stabilitas moneter dapat diikuti dengan penurunan biaya pembiayaan di sektor riil. Sebab, katanya, nan dibutuhkan pengusaha bukan hanya kepastian suku kembang acuan, tetapi juga akses kredit nan lebih terjangkau, likuiditas nan memadai, dan penyaluran angsuran perbankan nan lebih ekspansif.
"Kami berambisi Bank Indonesia berbareng pemerintah dan sektor perbankan terus memperkuat koordinasi agar kebijakan moneter dapat mendukung pertumbuhan investasi, peningkatan kapabilitas produksi, pembuatan lapangan kerja, serta penguatan daya beli masyarakat," ujarnya.
Ke depan, andaikan tekanan inflasi dan nilai tukar semakin terkendali serta kondisi dunia lebih kondusif, Kadin berambisi terdapat ruang bagi Bank Indonesia untuk melakukan pelonggaran suku kembang secara terukur.
Menurut Erwin, dengan sasaran pertumbuhan ekonomi sebesar 6% pada 2027 dan 8% pada 2029, sektor swasta perlu menjadi motor utama pertumbuhan. Karena itu, kebijakan moneter nan menjaga stabilitas sekaligus mendukung pembiayaan produktif menjadi sangat penting.
"Prinsipnya, bumi upaya memerlukan dua perihal nan melangkah beriringan, ialah stabilitas ekonomi dan biaya modal nan kompetitif. Dengan demikian, pengusaha bakal lebih percaya diri untuk melakukan ekspansi, meningkatkan investasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja," ungkap Erwin.
Kadin juga menanggapi keputusan BI meningkatkan suku kembang deposit facility menjadi 5,00% dan mengumumkan penurunan berjenjang giro wajib minimum bank konvensional dari 9% menjadi 7% pada November–Desember 2026.
"Kebijakan likuiditas tersebut patut diapresiasi Kadin, dengan angan tambahan likuiditas betul-betul disalurkan menjadi angsuran produktif, bukan hanya memperkuat posisi likuiditas perbankan," pungkasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·