
Bhabinkamtibmas Tuding Penjual Es Pakai Bahan Spons Diperiksa Propam, Terancam Sanksi (Ist)
JAKARTA - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi sempat menuding seorang pedagang es jadul di Kemayoran memakai bahan spons. Anggota Bhabinkamtibmas itu diperiksa Bidpropam. Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan pelanggaran etik Aiptu Ikhwan.
1. Diperiksa Bidpropam
"Kami bakal mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola. Dalam perihal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan nan dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Aiptu Ikhwan bakal disanksi sesuai patokan nan ada. Polisi tetap mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Artinya andaikan seorang personil Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi, kami minta waktu lantaran Bid Propam Polda Metro Jaya tetap mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," ujarnya.
Sementara itu, Budi meluruskan tidak adanya penganiayaan nan dilakukan. Dia juga meminta maaf atas tindakan Bhabinkamtibmas tersebut.
"Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin langkah nan dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membikin suatu tindakan nan kontroversial," ucapnya.
"Kami minta maaf lantaran tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghalang upaya UMKM dari masyarakat ini kudu kami sampaikan. Tapi apapun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan minta maaf," sambungnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·