BGN soal Motor Listrik Era Dadan: Barang yang Sudah Dibeli Harus Dimaksimalkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan seluruh pengadaan nan sudah telanjur dibelanjakan kudu dimaksimalkan pemanfaatannya. Hal itu termasuk motor listrik nan menjadi objek markup dalam kasus korupsi tata kelola MBG nan dilakukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Arum menyampaikan pemerintah bakal meninjau ulang pemanfaatan beragam pengadaan nan sudah telanjur dilakukan.

“Iya, kelak gini kami bakal meminta info juga ke Kejaksaan ya. Lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan hanya bukan hanya motor nih. Semua nan sudah dibelanjakan di 2025 termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan,” kata Arum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Ia menegaskan, prinsip utama nan digunakan BGN adalah memastikan seluruh anggaran negara nan sudah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.

“Ini bukan hanya untuk untuk motor lah itu kelak mungkin ada kebijakan tertentu. Tapi poinnya enggak hanya itu tuh, kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT, CCTV dan sebagainya nan sudah memang sudah terlanjur dibayar, dimaksimalkan,” ujarnya.

BGN juga bakal melakukan penyisiran ulang terhadap seluruh anggaran 2026 dengan mempertimbangkan efektivitas penggunaan peralatan nan sudah ada.

“Nah, itu salah satu langkah juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya nan bunyinya dan kurang lebih output-nya bakal sama dengan nan 2025 kami bilang no. Itu enggak ada lagi di 2026 lakukan, lihat dulu,” kata Arum.

“Saya terutama untuk IT saya betul-betul lihat mana nan tetap bisa dipakai kita bakal pakai. Kalau tetap kurang, kita lengkapi. Nah itu kelak nan kita tambahkan di 2026,” sambungnya.

Arum menegaskan prinsip umum kebijakan BGN adalah memaksimalkan seluruh pengadaan nan sudah menggunakan duit negara.

“Tapi prinsip secara umum saya nggak bicara satu-satu sih kaus kaki lah, motor lah, apa, enggak. Tapi prinsip secara umum nan sudah keluar di 2025 lantaran duit negara sudah keluar kudu kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk diduga melakukan pengaturan penunjukkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG nan tidak memenuhi syarat.

Bahkan, Dadan berbareng Sony dan Lodewyk juga diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dimiliki di antaranya Saudara DH, SS, dan LP,” ucap Syarief.

Selain itu, Dadan berbareng Sony dan Lodewyk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan nilai dalam sejumlah proyek, yakni:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.

  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.

  4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan