BGN Perketat Pengawasan Libatkan PIC Sekolah: Makanan Siswa Harus Aman

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, berbareng Wakil BGN, Agustina Arumsari, dalam konvensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, (7/8). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dengan mewajibkan petugas penanggung jawab alias person in charge (PIC) di sekolah memeriksa makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan keamanan makanan menjadi syarat utama sebelum program MBG dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini bakal terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan nan dibagikan kepada siswa itu kudu aman,” kata Sudaryono dalam keterangannya nan diterima kumparan, Minggu (9/8).

“Semua ini tidak bakal ada artinya manakala nan diberikan, menunya nan diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman,” sambungnya.

Sudaryono menjelaskan, BGN telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan beraksi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.

Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi makanan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Dengan sistem monitoring tersebut, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.

PIC Jadi Lapisan Pemeriksaan Terakhir di Sekolah

Selain pengawasan dari dapur SPPG, BGN menetapkan PIC di setiap sekolah nan berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga manajemen alias tata usaha, bukan pembimbing nan mempunyai tugas mengajar.

Ilustrasi paket makanan MBG. Foto: Shutterstock

PIC bekerja menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Proses pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem.

Sudaryono mengatakan PIC wajib melakukan pemeriksaan secara organoleptik, ialah dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.

Jika dari pemeriksaan tersebut makanan dinilai tidak memenuhi standar keamanan, makanan tersebut wajib tidak diberikan kepada siswa.

“PIC juga melakukan satu sistem organoleptik, ialah dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” ujarnya.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak kudu alias wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, nan memastikan bahwa menu makanan itu kondusif dan tidaknya,” lanjut Sudaryono.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan