BGN Pastikan Tak Ada ‘Orang Dalam’ Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik jual beli titik letak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus dugaan penipuan penjualan dua titik letak SPPG senilai Rp 400 juta sekarang ditangani serius oleh Polresta Barelang berbareng Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan, pihak kepolisian bakal mengawal penuh proses norma kasus ini lantaran berangkaian langsung dengan program strategis pemerintah pusat.

“Polda Kepri dan BGN bakal mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara nan kudu kita kawal berbareng lantaran bermaksud untuk menyejahterakan rakyat,” kata Anom Wibowo di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Anom mengungkapkan, modus operandi penjualan titik letak SPPG semacam ini tidak hanya ditemukan di Batam, melainkan juga mulai terdeteksi di beberapa wilayah lain di Indonesia.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, perkara ini bermulai dari laporan seorang korban berinisial HO nan mengaku ditipu oleh laki-laki berinisial HM. Korban telah mentransfer duit sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG di area Bengkong dan Lubuk Baja.

Masing-masing titik ditawarkan seharga Rp200 juta oleh terlapor dengan mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, rupanya titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan nan sudah dinonaktifkan,” ujar AKBP Fadli Agus.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang mengantongi tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan bahwa para terlapor sama sekali tidak mempunyai hubungan alias hubungan dengan BGN. Fakta lain juga mengungkap bahwa dua titik nan dijanjikan kepada korban rupanya sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.

“Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana nan dilakukan oleh masyarakat,” tegas Fadli.

Hingga saat ini, interogator telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga perwakilan BGN. Sejumlah perangkat bukti seperti arsip perjanjian dan bukti transfer juga telah disita. Pihak kepolisian tengah menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita