BGN Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Gas Melon, Beras SPHP, dan MinyaKita

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
BGN Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Gas Melon, Beras SPHP, dan MinyaKita Kepala BGN Sudaryono.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi dalam mengolah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini mencakup penggunaan gas elpiji 3 kg (gas melon), minyak goreng Minyakita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Sudaryono meminta masyarakat dan media massa untuk aktif mengawasi operasional dapur SPPG di lapangan. Ia menegaskan bakal memberikan hukuman tegas bagi pengelola dapur nan melanggar ketentuan tersebut, mulai dari surat peringatan hingga penutupan permanen akomodasi dapur.

Selain larangan penggunaan peralatan subsidi, BGN juga mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) nan ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, kepala dapur kudu membeli telur ayam sesuai nilai acuan, meskipun nilai di tingkat peternak sedang jatuh di bawah standar.

"Harga telur nan harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur kudu membeli telur bukan di nilai tersebut, tetapi kudu membeli di nilai referensi pemerintah," jelasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk membersihkan lembaga dari praktik koruptif. Hingga saat ini, BGN tercatat telah menutup sebanyak 833 dapur SPPG di beragam wilayah Indonesia nan dinilai melanggar ketentuan operasional.

Tindakan disiplin juga menyasar internal lembaga. BGN telah menghentikan 261 pegawai non-ASN, nan terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli. Selain itu, balasan disiplin berat dijatuhkan kepada sembilan ASN, sementara 39 ASN lainnya menerima balasan disiplin ringan akibat beragam pelanggaran. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia