Santriwati Pondok Pesantren Manbaul Hikam nan mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengakui adanya kelalaian fatal nan dilakukan petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo. Kejadian ini mengakibatkan 512 siswa mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan penelusuran internal, Sudaryono mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara waktu pengolahan makanan dengan waktu konsumsi. Makanan diketahui telah matang sejak pukul 05.00 WIB, namun baru didistribusikan dan dikonsumsi jauh melampaui pemisah aman.
Sudaryono menegaskan bahwa keterlambatan pengiriman dan manipulasi label waktu konsumsi merupakan corak kelalaian nan disengaja. Ia menyebut bahwa label pada ompreng tertulis pukul 08.00 WIB agar seolah-olah layak dikonsumsi hingga pukul 10.00 WIB, padahal kenyataannya makanan dikirim nyaris tengah hari.
"Ini namanya kelalaian nan disengaja. Bukan hanya dicopot alias dipecat, jika diidentifikasi ada unsur pidana, minta maaf kami tidak bisa bantu," tegas Sudaryono dalam pernyataan resminya, Kamis (3/9).
Sanksi dan Evaluasi Operasional
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur. BGN juga mengusulkan pencopotan Kepala SPPG terkait.
Selain hukuman administratif, BGN sekarang mewajibkan penempelan label waktu pada setiap ompreng makanan, bukan lagi hanya satu label untuk satu golongan pengiriman. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi waktu konsumsi bagi setiap penerima manfaat.
BGN berbareng Dinas Kesehatan setempat tetap melakukan investigasi mendalam untuk menentukan penyebab pasti keracunan. Sudaryono memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis optimal dan terus memantau jumlah siswa nan tetap dirawat maupun nan sudah kembali ke pondok pesantren. (Ant/I-1)
Kronologi Waktu Kejadian:
| Makanan Matang | 05.00 WIB | - |
| Batas Aman Konsumsi | - | Sebelum 09.00 WIB |
| Pengiriman ke Sekolah | 11.30 - 11.40 WIB | Sebelum 10.00 WIB |
| Waktu Konsumsi Siswa | Di atas 12.00 WIB | - |
English (US) ·
Indonesian (ID) ·